Nekat Modifikasi Pelat Nomor Model Begini, Siap-siap Ditilang dan Dicurigai Polisi

Ferdian - Rabu, 10 Juni 2026 | 18:30 WIB

ilustrasi pelat nomor

GridOto.com - Makin hari banyak ditemukan pengendara secara sengaja melakukan modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar.

Alasannya pun demi estetika atau agar terlihat unik.

Padahal sejumlah modifikasi justru dianggap melanggar aturan karena dapat menyulitkan identifikasi kendaraan, baik oleh petugas maupun kamera tilang elektronik (ETLE).

“Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu kami juga harus tegas,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya belum lama ini.

Dalam Operasi Patuh 2026, petugas akan melakukan penindakan terhadap penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, menggunakan font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan oleh petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bagi pengendara yang tetap menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, polisi dapat melakukan penindakan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tulis Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Mirip-mirip Sama Indonesia, Ini Jumlah Warna Pelat Nomor Mobil di Vietnam

Selain dikenai sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan kecurigaan petugas karena dapat dikaitkan dengan upaya menyamarkan identitas kendaraan.

Polisi menjelaskan ada beberapa bentuk modifikasi yang dilarang, misal mengubah ukuran pelat nomor dari standar yang telah ditetapkan.

YANG LAINNYA