Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Modifikasi Pelat Nomor Model Begini, Siap-siap Ditilang dan Dicurigai Polisi

Ferdian - Rabu, 10 Juni 2026 | 18:30 WIB
ilustrasi pelat nomor
Dok. GridOto
ilustrasi pelat nomor

Kemudian, ada pengendara yang sengaja membuat pelat lebih kecil agar terlihat rapi, atau justru lebih besar untuk kebutuhan modifikasi kendaraan.

Korlantas Polri juga melarang penghapusan logo Korlantas maupun tulisan "POLRI" yang tercetak timbul (emboss) pada pelat nomor resmi.

Penggunaan bahan tertentu yang memantulkan cahaya secara berlebihan juga masuk dalam daftar pelanggaran.

Misalnya pelat berbahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang dapat menyilaukan atau membuat nomor kendaraan tidak terbaca kamera ETLE.

Selain itu, pemasangan pelat nomor yang tidak standar juga menjadi perhatian petugas.

Pelat yang dipasang miring, ditempatkan di lokasi tersembunyi, atau ditutup kaca pelindung gelap dan buram dapat dianggap melanggar aturan karena menghambat proses identifikasi kendaraan.

Menurut Korlantas Polri, penindakan terhadap pelat nomor modifikasi dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas dan akurat demi mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa