Kemudian, ada pengendara yang sengaja membuat pelat lebih kecil agar terlihat rapi, atau justru lebih besar untuk kebutuhan modifikasi kendaraan.
Korlantas Polri juga melarang penghapusan logo Korlantas maupun tulisan "POLRI" yang tercetak timbul (emboss) pada pelat nomor resmi.
Penggunaan bahan tertentu yang memantulkan cahaya secara berlebihan juga masuk dalam daftar pelanggaran.
Misalnya pelat berbahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang dapat menyilaukan atau membuat nomor kendaraan tidak terbaca kamera ETLE.
Selain itu, pemasangan pelat nomor yang tidak standar juga menjadi perhatian petugas.
Pelat yang dipasang miring, ditempatkan di lokasi tersembunyi, atau ditutup kaca pelindung gelap dan buram dapat dianggap melanggar aturan karena menghambat proses identifikasi kendaraan.
Menurut Korlantas Polri, penindakan terhadap pelat nomor modifikasi dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas dan akurat demi mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR