GridOto.com - Beberapa wilayah di Jawa Barat saat ini tengah dalam kondisi darurat aksi begal.
Sepanjang Juli 2026 saja terjadi 24 kasus begal dan kejahatan jalanan.
Oleh itu, Polisi kini mempersilakan warga membela diri melawan pelaku asal terukur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, masyarakat dapat melakukan perlawanan sebagai bentuk perlindungan diri, selama tindakan tersebut dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.
"Upaya kita yang pertama adalah perintah Pak Kapolda (Irjen Pol Pipit Rismanto,-red) untuk tindak tegas terukur. Ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh, dengan catatan dilakukan secara tegas dan terukur," katanya di Bandung, (21/7/26) melansir Kompas.com.
Hendra menjelaskan, pembelaan diri yang dimaksud bukanlah tindakan main hakim sendiri, melainkan respons spontan untuk melindungi diri dari ancaman langsung.
Prinsip utama yang harus diperhatikan adalah:
1. Tindakan dilakukan dalam kondisi terdesak atau terancam
2. Tidak menggunakan kekerasan berlebihan
3. Bertujuan untuk menyelamatkan diri, bukan membalas dendam
Dengan demikian, masyarakat tetap diharapkan mematuhi koridor hukum dalam setiap tindakan yang diambil.
Menurut Hendra, peran masyarakat dalam menyebarkan informasi melalui platform digital sangat membantu aparat kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku dan menelusuri lokasi kejadian.
Baca Juga: Musibah Berangkat Kerja, Motor Dirampas dan Tubuh Dibacok Begal di Flyover Kopo Bandung
"Informasi dari masyarakat, terutama yang diunggah di media sosial, sangat membantu kami dalam proses penyelidikan," ujarnya.