Penjualan Mobil Listrik Moncer, Potensi Pajak Pemprov DKI Jakarta Malah Nguap Rp 2 T

By , Kamis, 23 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik (Rayhan Haikal/GridOto.com)

GridOto.com - Kebijakan insentif kendaraan listrik mulai berdampak ke pemasukan pajak daerah DKI Jakarta.

Sampai triwulan II 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat potensi pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp2 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai 33 persen hingga Juni 2026 berdampak pada penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Potensi kehilangan pendapatan dari PKB mencapai Rp515 miliar atau berasal dari 109.172 unit kendaraan listrik. Sementara dari BBNKB mencapai sekitar Rp1,5 triliun dengan jumlah 53.419 unit kendaraan," kata Lusiana dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Kalau digabungkan, potensi penerimaan yang tidak diperoleh dari dua jenis pajak tersebut mencapai kurang lebih Rp 2 triliun.

Lusiana mengungkapkan, Jakarta hingga kini masih menjadi daerah dengan populasi mobil listrik terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data Bapenda, sekitar 63 persen mobil listrik yang beredar di Indonesia berada di Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Menunda Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik

"Penjualan mobil listrik di Jakarta masih sangat tinggi. Dari total mobil listrik di Indonesia, sekitar 63 persennya berada di Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, tingginya angka tersebut menunjukkan insentif yang diberikan pemerintah cukup efektif mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Meski begitu, Bapenda menemukan fakta bahwa sebagian besar pemilik mobil listrik bukanlah pembeli kendaraan pertama.

Data menunjukkan sekitar 78 persen pemilik mobil listrik di Jakarta telah memiliki kendaraan lain sebelumnya, sehingga mobil listrik yang dibeli menjadi kendaraan kedua atau bahkan lebih.

"Kalau dilihat dari aspek keadilan, kebijakan ini mungkin perlu dikaji kembali bersama pemerintah pusat," ujar Lusiana menukil WartaKota.

Ia menilai evaluasi diperlukan agar pemberian insentif benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat.

Meski berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif perpajakan tetap dipertahankan.

Menurut Lusiana, insentif tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi.

Hingga 30 Juni 2026, total nilai tax expenditure atau insentif perpajakan yang telah diberikan Pemprov DKI Jakarta mencapai sekitar Rp3,8 triliun.