Ia menilai evaluasi diperlukan agar pemberian insentif benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat.
Meski berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif perpajakan tetap dipertahankan.
Menurut Lusiana, insentif tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi.
Hingga 30 Juni 2026, total nilai tax expenditure atau insentif perpajakan yang telah diberikan Pemprov DKI Jakarta mencapai sekitar Rp3,8 triliun.