Sidang Penggelapan Sparepart Rp 1,9 Miliar, JPU dan Pengacara Eks Kepala Bengkel Dealer Mobil Honda Debat Sengit

By , Rabu, 22 Juli 2026 | 10:30 WIB

Eko Yuwono, Mantan Kepala Bengkel Dealer Resmi Mobil Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah yang didakwa menggelapkan sparepart senilai Rp 1,9 miliar (Diki Febrianto/Kompas.com)

GridOto.com - Terjadi perdebatan sengit dalam sidang kasus penggelapan sparepart senilai Rp 1,9 miliar dengan terdakwa Eks Kepala Bengkel Dealer Mobil Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah, Eko Yuwono.

Yakni antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari Eko Yuwono di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (20/7/26).

Eko Yuwono, yang sebelumnya memimpin bengkel di dealer resmi tersebut, didudukkan di kursi pesakitan atas dugaan manipulasi data klaim servis suku cadang (sparepart) fiktif yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Persidangan kali ini bergulir dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada pekan lalu.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Eko Yuwono dinilai melakukan aksi penggelapan suku cadang mobil secara terstruktur dan sistematis.

Modus operandi yang dilancarkan terdakwa yakni memproduksi data klaim servis fiktif.

Data manipulatif tersebut kemudian diajukan secara berkala kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM).

Aksi dugaan pemalsuan data dan penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

Akibat ulah mantan kepala bengkel tersebut, manajemen internal PT IMSI menelan kerugian finansial yang mencapai Rp 1.942.924.213 (Rp 1,94 miliar).

Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa "Salah Alamat"

Baca Juga: Mantan Kepala Bengkel Dealer Mobil Honda di Surabaya Main Belakang, Gelapkan Sparepart Senilai Rp 1,9 Miliar

Membacakan tanggapannya di hadapan majelis hakim, JPU Deddy Arisandi secara tegas memohon agar hakim menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan oleh pihak pembela Eko Yuwono.

Deddy menilai, argumen keberatan yang dirinci oleh pihak pembela dari poin pertama hingga kelima sama sekali tidak menyentuh ranah syarat formal maupun materiil dakwaan, melainkan sudah melangkah terlalu jauh ke substansi perkara.