- Surat keterangan medis atau surat keterangan kematian dari rumah sakit;
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
- Kartu SWDKLLJ atau STNK;
- SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah apabila diperlukan.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja.
Namun, apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang cukup besar dan telah ditangani kepolisian, Jasa Raharja umumnya akan langsung dihubungi oleh aparat.
Selanjutnya, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei dan verifikasi guna mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.