GridOto.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) bandel terima hukuman.
Motor dan mobil pribadi mereka diderek Dinas Perhubungan (Dishub) karena acuhkan 'Hari Wajib Naik Transportasi Umum (Transum)'.
Inspeksi Mendadak (sidak) terhadap pegawai ini digelar di gerbang kantor Wali Kota Jaksel, (15/7/26).
"Pagi hari ini kami melaksanakan sidak terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi," kata Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, (15/7/26) dikutip dari Kompas.com.
Motor dan mobil pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan truk derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari motor dan mobil pegawai yang diparkir di luar kantor.
Baca Juga: Ketok Palu, ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.