Ratusan Makhluk Bersayap Terselamatkan, Dipergoki Petugas Gabungan Terkurung di Bagasi Bus

By , Jumat, 17 Juli 2026 | 10:30 WIB

Petugas gabungan temukan 670 burung di bagasi bus saat pemeriksaan di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Dok. Karantina Lampung)

GridOto.com - Petugas gabungan selamatkan ratusan makhluk bersayap yang terkurung di bagasi bus.

Makhluk berjumlah 670 ekor tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan hendak dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Ratusan burung itu ditemukan saat petugas gabungan dari Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memeriksa sebuah bus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tepatnya sekitar pukul 20:00 WIB, (13/7/26) lalu.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara mengatakan, ratusan burung tersebut disimpan bersama barang bawaan penumpang di dalam bagasi bus.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan burung yang kemudian diidentifikasi berjumlah 670 ekor dengan berbagai jenis," kata Ahmad di Bandar Lampung, (16/7/26) menukil Kompas.com.

Ahmad merinci, burung yang diamankan terdiri dari:

- 240 ekor pentet,
- 180 ekor jalak kebo,
- 180 ekor cerucuk,
- 30 ekor pelatuk beras,
- 25 ekor perenjak,
- 9 ekor cipoh,
- 5 ekor ciblek, dan
- 1 ekor glatik batu.

Saat diperiksa, seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan.

Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sopir Kaget Bukan Main Lihat Koper Gerak Sendiri di Bagasi Bus, Isinya Mengejutkan

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu pintu utama pengawasan lalu lintas satwa dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Karena itu, pengawasan dilakukan secara terpadu bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan instansi terkait lainnya.

"Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina se

Menurut dia, dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan satwa yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menyebarkan hama maupun penyakit hewan.

"Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi kesehatan hewan dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," ujarnya.

Donni menambahkan, hingga pertengahan Juli 2026, Karantina Lampung telah mengamankan 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman ilegal sepanjang tahun ini.

"Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan para pemangku kepentingan berjalan semakin efektif. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," tuturnya.

Setelah melalui proses identifikasi dan serah terima, seluruh burung tersebut kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa.