GridOto.com - Para sopir angkot tua di Bogor, Jawa Barat enggan tunduk dengan aturan armada di atas 20 tahun dilarang beroperasi.
Beberapa nekat menghapus tanda tak laik jalan dari cat semprot petugas Dinas Perhubungan dan tetap narik penumpang di jalan.
Pantauan, (13/7/26), Dishub Kota Bogor sedang berpatroli untuk merazia angkot tua di Jalan Kapten Musihat.
Dishub Kota Bogor mendapati satu angkot trayek 12 rute Cimanggu-Pasar Anyar yang tidak ada tulisan trayek pada bagian depan dan belakang, serta karat pada bagian atap.
Petugas Dishub pun memberhentikan angkot itu dan menyemprot bodi bagian depan dengan cat berwarna merah serta memberikan tanda silang berwarna hitam.
Sopir angkot trayek 12, Chairil (42), masih mengemudikan angkot keluaran tahun 2003 untuk mencari uang.
Ia mengaku angkotnya sudah dua kali diberi tanda tak laik jalan oleh Dishub.
Namun, ia menimpa tulisan 'Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun' itu dengan skotlet warna yang sama dengan bodi angkot.
"Kemarin udah, sempat (ditandai). Cuma saya baru malam dihapus. Karena (sopir) yang lain dihapus, banyak yang dihapus," tutur Chairil saat ditemui di Jalan Kapten Muslihat, (13/7/26) mengutip Kompas.com.
Selain mengikuti sopir lainnya yang menghapus tanda dari petugas, penghapusan juga dilakukan agar dapat mengaspal.
Baca Juga: Dicekik Aturan Baru, Pengusaha Angkot di Bogor Banting Setir Usaha Bengkel Sampai Jaga Warung
Dia mengaku sudah jenuh menjadi sopir selama 25 tahun, tetapi sulit untuk mendapat pekerjaan lain.
"Kita kan punya keluarga ya Otomatis kita harus aktif, soalnya kan emang tahu sendiri kerjaan sekarang kan (susah)," ujarnya.
Susahnya memperoleh pekerjaan lain membuat Chairil nekat mengakali petugas Dishub Kota Bogor dengan menutupi tanda yang diberikan.
"Kondisi lagi gini, ya. Intinya sih ada yang diskotlet, ada yang dihapus, ada yang pokoknya diakal-akalin deh biar hilang (tanda dari petugas)," jelas dia.
Dirinya menambahkan, jika tetap mengaspal dengan tanda yang diberikan petugas membuat penumpang keheranan saat ingin menaiki angkot.
Chairil bingung ketika ditanya oleh penumpang jika masih memiliki tanda dari petugas Dishub pada bodi angkotnya.
"Kadang penumpang juga komplain, 'kok ini ada tulisan kayak gini masih jalan aja?' gitu kan. Bingung nih sekarang nih," kata dia.
Sementara itu, sopir angkot trayek 12 lain di Jalan Dewi Sartika, Soni (25) menyebut mengaspal secara sembunyi agar tidak ketahuan oleh petugas Dishub Kota Bogor.
Ia sudah mengaspal sejak 2019 lalu dengan mengendarai angkot keluaran tahun 2000.
"Ngeri ini juga lagi sembunyi-sembungi, tapi kalau kena tanda gitu katanya bisa diilangin," tutur Soni saat ditemui di Jalan Dewi Sartika, (13/7/26).
Baca Juga: Bandel, 16 Angkot Tua Bogor Berakhir Dicoret-coret Cat Semprot Dishub
Penghapusan tanda dari petugas bisa dilakukan secara mandiri ataupun montir bengkel. Biasanya dipasang skotlet atau mengamplas bodi mobil.
Soni pernah meminta pengusaha angkotnya untuk mengganti mobil dengan keluaran terbaru tetapi tidak dilakukan.
Justru, bosnya meminta Soni tetap mengaspal dan menjamin tidak akan terjaring razia oleh Dishub Kota Bogor.
"Ini juga penginnya mah diganti mobilnya tapi pengusahanya suruh narik-narik terus. 'udah enggak, enggak (kena razia)' gitu terus. Suruh dirapiin juga enggak mau, belum ada duit," jelas dia.
Soni berharap, petugas Dishub Kota Bogor dapat memberi keringanan bagi para sopir angkot tua untuk mencari uang di jalan.
Sebelumnya, sebanyak 16 angkot tua terjaring razia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor karena masih mengaspal di area Jalan Juanda, (7/7/26).
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menyebut razia tersebut sebagai penegakan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang angkot.
"Ada 16 kendaraan angkutan umum yang memang sudah melebihi dari 20 tahun. Jadi, sudah melewati usia teknis kendaraan sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," kata Ridwan, kepada wartawan di Jalan Juanda, (7/7/26) disitat dari Kompas.com.
"Yang memang sudah di atas 20 tahun, kita lakukan penyemprotan dan penilangan usia melebihi dari 20 tahun ataupun 20 tahun," sambung Ridwan.