Sopir Truk Sampah di Cilincing Kena SP1 dan Didenda Rp 5 Juta, Urusan 20 Liter Solar

By , Selasa, 14 Juli 2026 | 19:00 WIB

Aksi sopir truk sampah di Cilincing, Jakarta Utara mencuri 20-25 liter Solar dari tangki truk operasional Dinas Lingkuhan Hidup (IG/@ilhamapriyanto)

GridOto.com - Seorang sopir truk sampah di Cilincing, Jakarta Utara kena sanksi Surat Peringatan (SP) 1 dan didenda ganti rugi Rp 5 juta.

Sanksi itu diberikan oleh Dinas Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara.

Hukuman itu karena urusan 20 liter solar yang dicurinya dari truk operasional Dinas Lingkungan Hidup.

Kasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Ardiyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah video yang memperlihatkan aksi penyedotan Solar dari tangki truk operasional beredar di media sosial, (10/7/26).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi truk sampah Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing dengan nomor kendaraan 0423 U mengakui telah mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang," terang Ardiyanto dalam keterangan resminya, (13/7/26) menukil Kompas.com.

Sudin LH Jakut kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan identitas pengemudi, kendaraan, dan kronologi kejadian.

"Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif dilaksanakan pada Sabtu (11/7/26) agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif," ujar dia.

Baca Juga: Mafia Solar Kelas Berat, Polisi Syok Amankan Truk Tronton Simpan 20 Pelat Nomor Palsu Saat Razia Parkir

Sopir truk sampah (kanan) mendapat sanksi SP1 dan denda ganti rugi Rp 5 juta setelah terekam mencuri 20-25 liter Solar dari tangki truk operasional Dinas Lingkungan Hidup (Dok. Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara)

Pengemudi pun mengakui perbuatannya dan sebagai hukuman dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 5 juta dan Surat Peringatan (SP) 1.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemprov DKI Jakarta. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Ardiyanto.

Sudin LH Jakarta Utara akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan BBM kendaraan operasional melalui pembinaan dan evaluasi terhadap para pengemudi.

"Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran," tambah dia.