Sementara Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengungkapkan, pemerintah tidak memberikan bantuan kepada para pengusaha angkot.
"Di Perwali 11 Tahun 2026 kalau misalnya mereka mau masih melanjutkan usahanya silakan direduksi," ujar Dody saat dihubungi menukil Kompas.com.
Jika para pengusaha tidak lagi berminat melanjutkan usaha angkot, mereka dapat menentukan nasib kendaraannya sendiri.
"Kalau misalnya enggak lagi usaha, mereka mungkin dibesituakan atau mungkin diubah bentuk gimana pengusaha," lanjut dia.
Sebagai informasi, Pemkot Bogor mencatat terdapat 2.679 angkot pada seluruh trayek di Kota Bogor.
Namun, sebanyak 1.780 angkot tua yang berusia 20 tahun maupun lebih sudah resmi berhenti beroperasi sekitar 213 unit.
Saat ini, angkot tua di Kota Bogor masih tersisa 1.567 yang akan diberhentikan sampai akhir tahun.
Sedangkan, angkot yang berusia di bawah 20 tahun sebanyak 899 unit dan masih diperbolehkan mengaspal.