Tergiur Upah Rp 50 Juta, Dua Pria Simpan 25 Kg Benda Terlarang di Box Audio Honda City Hatchback

By , Jumat, 10 Juli 2026 | 08:30 WIB

Penyergapan dua orang kurir mengemudikan Honda City Hatchback yang sembunyikan 25 kg sabu-sabu di dalam box audio di jalan lintas Sumatera, desa Beringin Jaya, Torgamba, Labuhanbatu Utara, (29/6/26) (YouTube/Tribun MedanTV)

GridOto.com - Penggeledahan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara terhadap sebuah Honda City Hatchback membuahkan hasil.

Polisi temukan 25 kilogram (Kg) benda terlarang yang disimpan dua pria di dalam box audio karena tergiur iming-iming upah Rp 50 juta.

Benda terlarang yang dimaksud yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 25 Kg!

City Hatchback tersebut dicegat Polisi ketika melintas di jalan lintas Sumatera, desa Beringin Jaya, Torgamba, Labuhanbatu Utara, (29/6/26).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua kurir berinisial ZFH (30) dan HND (28) yang diduga membawa sabu dari Aceh dengan tujuan Jambi.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu menggunakan mobil yang melintas di wilayah Sumatera Utara.

"Kemudian kita menganalisa (siapa) pelaku, mobil yang biasa digunakan termasuk modus operandinya," ujar Andy kepada wartawan di Mapolda Sumut, (9/7/26) mengutip Kompas.com.

Setelah mengantongi ciri-ciri mobil yang diinformasikan, petugas melakukan penyergapan di Jalan Lintas Sumatera saat mobil kedua pelaku melintas.

Polisi kemudian menghentikan City Hatchback tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah box audio di bagasi belakang yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan sabu.

Baca Juga: Toyota Rush Disergap Polisi, Sopir Sembunyikan Benda Seberat 40 Kg di Doortrim Demi Imbalan Rp 100 Juta

Barang bukti paket sabu seberat 25 kg yang disimpan di dalam box audio Honda City Hatchback saat disergap Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (YouTube/Tribun MedanTV)

"Modusnya barang bukti sebanyak 25 kg narkotika dikamuflase dalam speaker yang dimodifikasi ditaruh di bagian belakang mobil, kemudian barang bukti sabu ditata dan dimasukkan ke dalam speaker. Ini dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas," papar Andy.