Didukung Pengamat, Aturan NTT Tolak Layani BBM Subsidi Bagi Penunggak Pajak Dinilai Adil

By , Rabu, 08 Juli 2026 | 19:30 WIB

Ilustrasi antrean BBM subsidi (Argianto Da Nughroho/TribunBatam.id)

Ketiga, menimbulkan polusi dan berkontribusi merusak jalan," ujar Darmaningtyas, saat menukil Kompas.com, belum lama ini.

Lebih lanjut, Darmaningtyas memaparkan bahwa ada biaya sosial dan ekologis yang sangat besar dari operasional setiap kendaraan bermotor di jalan raya.

Biaya tersebut dialokasikan kembali ke masyarakat lewat pajak yang dipungut oleh pemerintah.

"Itu semua memerlukan dana untuk misalnya perbaikan jalan, mengurangi polusi udara, dan sebagainya. Jadi, sudah selayaknya kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, itu bayar pajak," kata Darmaningtyas.

Menurutnya, logika penegakan hukum dalam skema ini sangat sederhana.

Baca Juga: Marak Barcode Dipalsukan, QR Code BBM Subsidi Akan Diubah Jadi Begini

Ketika seorang pemilik kendaraan menuntut haknya atas fasilitas subsidi dari negara, mereka wajib menunaikan kewajiban dasarnya terlebih dahulu.

"Jadi, kalau tidak bayar pajak, ya tidak layak untuk dilayani menggunakan BBM bersubsidi," ujarnya.

Secara teknis di lapangan, sistem penempelan stiker khusus di NTT ini diharapkan memudahkan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyaring kendaraan secara visual sebelum melakukan pengisian BBM jenis Pertalite maupun Biosolar.

Kendaraan bermotor yang ketahuan menempelkan stiker penunggak pajak atau bahkan tidak memiliki stiker kepatuhan secara otomatis diarahkan untuk mengisi BBM nonsubsidi seperti Pertamax series atau Dex series.

Penerapan skema integrasi data antara Samsat dan SPBU ini diharapkan tidak hanya efektif menekan angka penunggak pajak, tetapi juga memastikan penyaluran subsidi energi kuotanya menjadi lebih tepat sasaran.