GridOto.com - Viral unggahan tarif parkir mobil Rp 10 ribu di kawasan pedagang kaki lima (PKL) Simpang Lima Semarang.
Hal ini jadi obrolan karena besaran tarif yang dinilai melebihi ketentuan bahkan tidak disertai karcis atau bukti pembayaran.
Unggahan tersebut dibagikan akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang.
Dalam narasinya, pengunggah menjelaskan diminta membayar parkir Rp10.000 saat memarkirkan mobil di kawasan pinggir jalan Simpang Lima pada Minggu (5/7/2026) malam.
Pengunggah juga mempertanyakan tidak ada karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir.
"Malam min, izin berbagi keluh kesah. Saat parkir mobil di kawasan pinggir jalan Simpang Lima pada hari Minggu, diminta tarif parkir Rp10.000, namun tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran apa pun," tulis akun tersebut dalam caption, Senin (6/7/2026) dan terpantau terdapat 189 komentar, Selasa (7/7/2026).
Postingan tersebut mempertanyakan, apabila tarif tersebut memang resmi, seharusnya disertai bukti pembayaran agar masyarakat mengetahui ke mana uang parkir disetorkan.
Pengunggah juga meminta pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap praktik perparkiran di kawasan tersebut.
Baca Juga: Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Cuma Tukar Ini Bisa Lolos Keluar Area Parkir Ketat
Menanggapi hal tersebut, Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan juru parkir kepada Dishub, praktik penarikan tarif di luar ketentuan memang dilakukan saat Minggu.
"Jadi pada saat itu seperti biasa mereka pasti malam Minggu itu narik di luar tarif resmi," katanya.
Menurut Andreas, juru parkir tersebut juga mengakui kesalahannya.
"Dia pasti mengakui kesalahannya," ucapnya melansir Tribunjateng.
Ia menyebut, pelanggaran itu dilakukan oleh satu juru parkir di satu titik lokasi.
"Cuman satu orang satu titik saja di lokasi depan Eks Gama Plaza itu," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, pada akhir pekan kawasan tersebut menerapkan sistem parkir insidentil. Namun, tarif yang dipungut tetap memiliki batas sesuai ketentuan.
Baca Juga: Aji Mumpung, Jukir Nakal di Solo Getok Tarif Parkir Selangit Untuk Mobil
"Jadi kalau weekend, seperti Jumat, Sabtu, dan Minggu di situ parkir insidentil, parkir yang setiap ada event-event," katanya
Andreas menjelaskan, tarif parkir insidentil ditetapkan dua kali lipat dari tarif normal.
"Nah, untuk untuk tarifnya sendiri dua kali dari tarif resmi. Artinya, kalau motor Rp2.000, jadi kalau insidental Rp4.000."
"Kalau mobil Rp3.000, jadi Rp6.000. Berarti itu ada pelanggaran tarif di situ," terangnya.
Saat dikonfirmasi mengenai pungutan Rp10.000 yang terjadi pada Minggu, Andreas menyebut hal tersebut merupakan pelanggaran tarif.
Ia kembali menegaskan, tarif parkir mobil saat parkir insidentil seharusnya hanya Rp6.000.
"Kalau di event-event Sabtu-Minggu itu kan dia harusnya nariknya Rp6.000, tidak Rp10.000."
Baca Juga: Tarif Parkir Valet di Jakarta Ugal-ugalan, Pansus DPRD DKI Temui Sampai Rp 250.000
"Jadi kemarin kami sudah sosialisasi, sudah berikan teguran kepada jukir," jelasnya.
Menurut Andreas, untuk mengantisipasi hal serupa, Dishub Kota Semarang akan memperketat patroli setiap akhir pekan di kawasan yang menjadi pusat keramaian, termasuk Simpang Lima.
"Setiap Sabtu-Minggu kami pasti keliling di kawasan segitiga emas: Simpang Lima, Gajah Mada, dan Pemuda untuk sosialisasi terkait tarif, kemudian penertiban parkir," tuturnya.
Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, Dishub menyatakan akan mengevaluasi hingga mencabut izin juru parkir.
"Kalau ada pelanggaran lagi, kami evaluasi, kami cabut izinnya," imbuhnya.