Sepakat Rp 400.000 Per Bulan, Tiga Emak-emak Dijambak Polisi Atas Laporan Pemilik Honda BeAT

By , Jumat, 12 Juni 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi penangkapan tiga wanita yang menggelapkan Honda BeAT sewaan dengan digadaikan ke penadah di Tulungagung, Jawa Timur (Gemini AI)

GridOto.com - Polsek Tulungagung Kota menangkap tiga emak-emak licik.

Ketiganya dijambak Polisi karena sekongkol membuat pemilik Honda BeAT rugi modal kesepakatan Rp 400.000 per bulan.

Diketahui, para pelaku merupakan warga desa Pojok, Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yang kini telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum tersebut masing-masing berinisial AA (39), EW (37), dan P (37).

Mereka diduga kuat bekerja sama dalam melakukan aksi penipuan dengan modus rental motor digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengungkapkan korban dalam kasus penggelapan motor Jatim ini adalah Nur Hasanah (56), seorang warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.

"Korban ini menyewakan motor miliknya kepada tersangka, kemudian digadaikan ke pihak lain," ujar Puji saat memberikan keterangan resmi, dikutip dari TribunJatim.com.

Aksi kriminalitas ini bermula pada tanggal 23 Januari 2025, ketika tersangka AA mendatangi korban untuk menyewa satu unit Honda BeAT berpelat nomor AG 2708 RCB berwarna merah putih.

Berdasar kesepakatan awal, tarif sewa motor itu dipatok sebesar Rp 400.000 per bulan.

Namun, dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap pelaku AA tidak bertindak atas inisiatif sendiri.

Baca Juga: Vario Pelajar Digasak Begal Wanita di Jalan Sepi, Celurit Bikin Takut

Ketiga emak-emak masing berinisial AA (39), EW (37) dan P (37) yang menggelapkan Honda BeAT sewaan dengan digadaikan ke penadah di Tulungagung, Jawa Timur (Dok. Polres Tulungagung)

Ia melancarkan aksi tersebut atas perintah dari tersangka lain, yakni EW.

Untuk meloloskan rencana jahat tersebut, EW menginstruksikan AA agar berbohong kepada pemilik Honda BeAT.