Di sana ia dimediasi oleh petugas Polsek Kota Tuban.
Saat proses mediasi berlangsung, warga asal Rembang, Jawa Tengah, mengaku sempat ditanya mengenai nominal biaya pengobatan yang diinginkan.
“Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp 100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp 150 ribu,” kata K.
Disinggung mengenai dugaan dirinya sedang mabuk, K menyebut memang mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang harinya.
Sementara itu, lanjut Iptu Siswanto, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Kota Tuban.
Baca Juga: Heboh 7 Motor Lenyap Tanpa Jejak di Konser Musik, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
“Kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada,” terang Kasi Humas Polres Tuban itu.
TS yang merupakan Anggota Unit Penegakan Disiplin dan Pengamanan (Unit Propam) Polres Tuban telah mengakui tindakan tidak terpujinya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, institusi Polri, serta masyarakat secara luas.
TS menegaskan dirinya menyatakan siap untuk menjalani seluruh proses pemeriksaan internal di kepolisian dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur TS.
TS secara jantan dirinya telah melakukan tindakan tidak terpuji yang sama sekali tidak mencerminkan sikap serta nilai-nilai luhur yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Korps Bhayangkara.
TS kini telah bertemu langsung dengan korban K untuk meminta maaf secara pribadi.