"Tidak boleh ada kekerasan apa pun yang dibingkai oleh apa pun, baik itu mata elang, debt collector maupun pihak lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan dan tidak boleh ada penarikan paksa," lanjutnya.
Menurut Maruli, kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Polda Banten memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara tegas dan profesional.
Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob.
Kedua terduga pelaku saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Maruli mengatakan, perkara tersebut ditangani Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten.
Baca Juga: Salah Tapi Ngotot, Ini Leasing Yang Kirim Debt Collector Maksa Rampas Lexus RX 350 Beli Cash
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Setelah peristiwa pembacokan itu, personel Satbrimob Polda Banten mengejar kelompok debt collector yang melarikan diri.
Kelompok tersebut disebut kabur menggunakan dua Toyota Fortuner menuju wilayah Kota Serang.
Polda Banten juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di Kota Serang untuk mencari pelaku lain yang diduga terlibat.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.