Razia Polisi Besar-besaran di Jakarta Digelar Awal Juni 2026 Ini, Tilang Ditempat Kembali Berlaku

By , Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya (Kompas.com)

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas yang memanfaatkan pelaksanaan tilang manual untuk kepentingan pribadi.

"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas," ujar Komaruddin.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 antara lain:

1. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),
2. Kendaraan melawan arus,
3. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
4. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara,
5. mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.