Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi Besar-besaran di Jakarta Digelar Awal Juni 2026 Ini, Tilang Ditempat Kembali Berlaku

Irsyaad W - Kamis, 4 Juni 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya
Kompas.com
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya

GridOto.com - Bersiap, razia Polisi besar-besaran di Jakarta akan digelar pada awal Juni 2026 ini.

Penindakan dengan tilang manual ditempat yang sebelumnya dibekukan, kini kembali diberlakukan.

Razia bertajuk Operasi Patuh Jaya 2026 ini akan digelar selama 14 hari, mulai 8 - 21 Juni 2026 dengan tema 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan'.

Sebanyak 2.798 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan diturunkan selama operasi berlangsung untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 ini juga berkaitan dengan meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta.

"Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara," terang Komaruddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, (3/6/26) menukil Kompas.com.

Karena itu, berbeda dari Operasi Patuh Jaya tahun sebelumnya, untuk razia tahun ini kepolisian kembali mengaktifkan tilang manual dengan menempatkan petugas di lapangan.

Komaruddin mengatakan, penegakan hukum akan mendapat porsi lebih besar dalam operasi kali ini guna meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.

"Mengingat memang situasi arus lalu lintas yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum untuk Operasi Patuh ini sebanyak 50 persen. Jadi, 20 persen kegiatan kita adalah kegiatan preemtif, 30 persen kegiatan preventif," papar Komaruddin.

Untuk mengantisipasi praktik pungutan liar oleh petugas, Komaruddin mempersilakan masyarakat merekam apabila menemukan adanya penyimpangan di lapangan.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Digelar Juni 2026, Target Operasi Pelat Nomor Seperti Ini

Ilustrasi surat tilang
Adam Samudra
Ilustrasi surat tilang

Rekaman tersebut dapat dilaporkan langsung kepada kepolisian lalu lintas untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas yang memanfaatkan pelaksanaan tilang manual untuk kepentingan pribadi.

"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas," ujar Komaruddin.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 antara lain:

1. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),
2. Kendaraan melawan arus,
3. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
4. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara,
5. mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa