GridOto.com - Bersiap, razia Polisi besar-besaran di Jakarta akan digelar pada awal Juni 2026 ini.
Penindakan dengan tilang manual ditempat yang sebelumnya dibekukan, kini kembali diberlakukan.
Razia bertajuk Operasi Patuh Jaya 2026 ini akan digelar selama 14 hari, mulai 8 - 21 Juni 2026 dengan tema 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan'.
Sebanyak 2.798 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan diturunkan selama operasi berlangsung untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 ini juga berkaitan dengan meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta.
"Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara," terang Komaruddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, (3/6/26) menukil Kompas.com.
Karena itu, berbeda dari Operasi Patuh Jaya tahun sebelumnya, untuk razia tahun ini kepolisian kembali mengaktifkan tilang manual dengan menempatkan petugas di lapangan.
Komaruddin mengatakan, penegakan hukum akan mendapat porsi lebih besar dalam operasi kali ini guna meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.
"Mengingat memang situasi arus lalu lintas yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum untuk Operasi Patuh ini sebanyak 50 persen. Jadi, 20 persen kegiatan kita adalah kegiatan preemtif, 30 persen kegiatan preventif," papar Komaruddin.
Untuk mengantisipasi praktik pungutan liar oleh petugas, Komaruddin mempersilakan masyarakat merekam apabila menemukan adanya penyimpangan di lapangan.
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Digelar Juni 2026, Target Operasi Pelat Nomor Seperti Ini
Rekaman tersebut dapat dilaporkan langsung kepada kepolisian lalu lintas untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas yang memanfaatkan pelaksanaan tilang manual untuk kepentingan pribadi.
"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas," ujar Komaruddin.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 antara lain:
1. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),
2. Kendaraan melawan arus,
3. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
4. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara,
5. mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR