Dengan adanya sistem yang saling terhubung ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran jasa pembuatan SIM instan tanpa ujian.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berisiko merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain karena mengabaikan standar keselamatan berkendara yang sah.