Dua Anggota Polda Sumut Terluka, Ditabrak Mobil Pelaku Sindikat Maling Motor Antar Kabupaten

By , Selasa, 02 Juni 2026 | 11:05 WIB

Konferensi Pers Polda Sumut, (30/5/26) atas penangkapan lima sindikat maling motor antar kabupaten di Sumatera Utara yang sempat melukai dua anggota Polisi (Dok. Polda Sumut)

GridOto.com - Ada tragedi dalam penangkapan pelaku sindikat maling motor antar kabupaten di Sumatera Utara.

Dua anggota Polda Sumut terluka, akibat ditabrak mobil pelaku saat penangkapan.

Namun beruntung, lima tersangka berhasil diringkus.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, identitas kelima pelaku yakni:

1. H (48) warga Kabupaten Deli Serdang
2. I (37) warga Kabupaten Deli Serdang,
3. M (43) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
4. W (42) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan
5. K (42) warga Kabupaten Langkat.

Kata Ricko, pengungkapan berawal dari laporan kehilangan motor oleh korban bernama Konsar di rumahnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, (8/5/26).

Selanjutnya pada 25 Mei 2026, polisi juga menerima laporan kehilangan motor korban bernama Agung Devandri di pekarangan rumahnya di Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Kemudian, Polda Sumut turut andil dalam penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk mem-backup Polres dalam pengungkapan kasus curanmor," jelas Ricko dari keterangan tertulisnya, (31/5/26) dikutip dari Kompas.com.

"Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur (ditembak)," ujar Ricko.

Baca Juga: Operasi Senyap 2 Tahun Berakhir, Gudang Isi Ratusan Motor Curian Diobok-obok Polisi

Ricko tidak merinci lokasi penangkapan kelimanya.

Kata Ricko, saat proses penangkapan di Kabupaten Batubara, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil pelaku dan polisi.