GridOto.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus besar pencurian motor di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan 25 Mei 2026, polisi sukses menemukan 135 motor dan 1 mobil yang diduga hasil pencurian dan perampokan.
Selain mengamankan seluruh kendaraan, polisi juga baru menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan kakak beradik, yakni Leo Martin Sihombing (31) dan David Sihombing (28), warga Desa Tembung.
Keduanya diduga kuat jadi pengelola sebagian gudang penampungan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kalau ada 8 gudang yang dijadikan tempat penyimpanan kendaraan curian.
Modus yang digunakan para pelaku adalah pegadaian tidak resmi.
Mereka kemudian menerima kendaraan dari siapa saja tanpa dokumen sah.
Baca Juga: Tak Ada Takutnya, Maling Motor di Kampung Bandan Pamer Pistol Saat Dipergoki Warga
Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali melalui marketplace Facebook.