Ketahuan Jual Daihatsu Terios Rp 102 Juta, Oknum Brimob Divonis Penjara dan Hak Jadi Polisi Dicabut

By , Jumat, 29 Mei 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi oknum anggota Brimob Polda Bali mencuri Daihatsu Terios lalu menjualnya murah Rp 102 juta (Gemini AI)

Faktor ekonomi menjadi motif utama di balik nekatnya aksi pencurian yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut.

Terdakwa diketahui sedang terlilit utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

Setelah menemukan kunci rumah yang sengaja diletakkan korban di rak teras, terdakwa dengan mudah masuk ke dalam bangunan utama.

Dari dalam rumah tersebut, terdakwa menggasak sejumlah barang berharga, antara lain BPKB Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP lengkap dengan charger, serta sejumlah uang asing (valas) milik korban lain bernama Ni Nyoman Teriasih.

Aksi kriminalitas terdakwa tidak berhenti sampai di situ.

Saat berada di area luar, ia menemukan STNK di dalam laci Daihatsu Terios yang terparkir di garasi rumah korban.

Usai mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen BPKB dan STNK yang telah ia pegang, terdakwa berencana membawa kabur Terios tersebut.

Untuk melancarkan rencana itu, terdakwa menghubungi penyedia jasa pembuat duplikat kunci mobil yang ia temukan melalui platform media sosial Facebook dan WhatsApp.

Baca Juga: Mobil Dinas Brimob Enteng Terobos Lampu Merah, Tabrak Pemotor Berakhir Cuma Jabat Tangan

Terdakwa membayar ongkos pembuatan dua kunci duplikat tersebut menggunakan uang dolar hasil curian yang ia ambil dari dalam rumah korban.

Setelah kunci duplikat berhasil dibuat dan mobil menyala, Daihatsu Terios tersebut langsung dilarikan dan dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan harga Rp 102.000.000.

Sistem pembayaran disepakati secara bertahap, sebagai uang muka (down payment), terdakwa menerima transfer awal senilai Rp 50.000.000 langsung ke rekening pribadinya.

Salah satu fakta yang cukup mencengangkan dalam persidangan adalah perilaku terdakwa pasca-kejadian.