GridOto.com - Oknum anggota Brimob Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan, yakni pencabutan hak menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama dua tahun.
Hukuman itu gara-gara pelaku nekat menjual Daihatsu Terios lengkap dengan BPKB dan STNK cuma Rp 102 juta.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan secara terbuka dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gianyar, (25/5/26).
Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, didampingi dua hakim anggota, yaitu I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.
Melansir TribunBali.com, berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, (27/5/26), terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan melanggar pasal tindak pidana pencurian serta pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Keenan Abraham Siregar, terungkap rentetan kronologi aksi nekat oknum penegak hukum tersebut.
Kasus pencurian ini bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WITA.
Terdakwa I Kadek Aditya diketahui berangkat dari kediamannya di Asrama Brimob Tohpati dengan mengendarai Honda Supra.
Ironisnya, motor bebek tersebut juga merupakan barang hasil curian yang ia gasak satu hari sebelum melancarkan aksi berikutnya.
Baca Juga: Viral Oknum Brimob Vs Kakek-kakek Perkara Spion, Adu Mulut Berujung Tonjok
Ketika melintas di kawasan Desa Batubulan, Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa mengamati sebuah rumah milik warga bernama Putu Edy Supartha yang tampak sepi.
Melihat pintu gerbang rumah yang tidak terkunci dengan sempurna, timbul niat jahat terdakwa untuk menyusup ke pekarangan rumah guna memastikan kondisi di dalam kosong.
Faktor ekonomi menjadi motif utama di balik nekatnya aksi pencurian yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut.
Terdakwa diketahui sedang terlilit utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Setelah menemukan kunci rumah yang sengaja diletakkan korban di rak teras, terdakwa dengan mudah masuk ke dalam bangunan utama.
Dari dalam rumah tersebut, terdakwa menggasak sejumlah barang berharga, antara lain BPKB Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP lengkap dengan charger, serta sejumlah uang asing (valas) milik korban lain bernama Ni Nyoman Teriasih.
Aksi kriminalitas terdakwa tidak berhenti sampai di situ.
Saat berada di area luar, ia menemukan STNK di dalam laci Daihatsu Terios yang terparkir di garasi rumah korban.
Usai mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen BPKB dan STNK yang telah ia pegang, terdakwa berencana membawa kabur Terios tersebut.
Untuk melancarkan rencana itu, terdakwa menghubungi penyedia jasa pembuat duplikat kunci mobil yang ia temukan melalui platform media sosial Facebook dan WhatsApp.
Baca Juga: Mobil Dinas Brimob Enteng Terobos Lampu Merah, Tabrak Pemotor Berakhir Cuma Jabat Tangan
Terdakwa membayar ongkos pembuatan dua kunci duplikat tersebut menggunakan uang dolar hasil curian yang ia ambil dari dalam rumah korban.
Setelah kunci duplikat berhasil dibuat dan mobil menyala, Daihatsu Terios tersebut langsung dilarikan dan dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan harga Rp 102.000.000.
Sistem pembayaran disepakati secara bertahap, sebagai uang muka (down payment), terdakwa menerima transfer awal senilai Rp 50.000.000 langsung ke rekening pribadinya.
Salah satu fakta yang cukup mencengangkan dalam persidangan adalah perilaku terdakwa pasca-kejadian.
Usai berhasil menjual mobil curian dan menerima uang puluhan juta rupiah, I Kadek Aditya kembali ke tempat tinggalnya di Asrama Brimob Tohpati.
Ia kemudian mengganti pakaian sipilnya dengan seragam dinas kepolisian lengkap, lalu berangkat ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda Bali untuk menjalankan tugas kedinasan harian seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa.
Namun, pelarian dan kepura-puraannya akhirnya kandas.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan pemeriksaan internal oleh jajaran Propam, keterlibatan terdakwa terendus.
Ia akhirnya resmi ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Gianyar pada 15 Januari 2026.
Akibat serangkaian tindakan pencurian yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, para korban mengalami kerugian materil yang cukup signifikan.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Ditipu Oknum Polisi Rp 354 Juta, Berawal Titip Urus Pajak Kendaraan
Korban Putu Edy Supartha menderita kerugian sekitar Rp 145.000.000, sedangkan korban Ni Nyoman Teriasih mengalami kerugian senilai Rp 2.850.000.
Jika diakumulasikan, total kerugian yang diderita mencapai Rp 147.850.000.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar juga menetapkan status hukum sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
Barang bukti utama berupa Daihatsu Terios, BPKB, STNK asli, satu unit laptop, serta Honda Supra diperintahkan untuk segera dikembalikan kepada para korban selaku pemilik yang sah.
Sementara itu, untuk barang bukti pendukung kejahatan lainnya, seperti tas gendong milik terdakwa dan dua buah kunci duplikat palsu yang digunakan untuk mencuri mobil, diputuskan oleh hakim untuk disita oleh negara dan dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR