Markas Sindikat Pembuat STNK Palsu di Pasuruan Terbongkar, Patok Tarif Rp 3 Juta Per Lembar

By , Jumat, 29 Mei 2026 | 08:30 WIB

Barang bukti dari penangkapan para sindikat pembuat STNK Palsu di Pasuruan, Jawa Timur oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya (Azwa Safrina/Kompas.com)

Nomor rangka yang tertera pada kendaraan harus sama dengan data di BPKB dan STNK. Biasanya nomor rangka berada di bagian bodi kendaraan.

4. Periksa nomor mesin

Nomor mesin pada kendaraan juga wajib sesuai dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Letaknya bisa berbeda-beda tergantung merek kendaraan.

5. Lakukan pengecekan ke Samsat

Untuk memastikan keaslian dokumen, pemilik kendaraan juga bisa membawa kendaraan langsung ke Samsat untuk dilakukan pemeriksaan resmi.