Markas Sindikat Pembuat STNK Palsu di Pasuruan Terbongkar, Patok Tarif Rp 3 Juta Per Lembar

By , Jumat, 29 Mei 2026 | 08:30 WIB

Barang bukti dari penangkapan para sindikat pembuat STNK Palsu di Pasuruan, Jawa Timur oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya (Azwa Safrina/Kompas.com)

Tersangka W.I.S. diduga memasarkan satu unit Honda CR-V tahun 2002 menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari A.Y.H.

Dalam operasionalnya, A.Y.H. dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantarkan mobil bodong tersebut kepada calon pembeli.

Para tersangka ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya di beberapa lokasi terpisah di wilayah Surabaya dan Pasuruan, meliputi:

- Kawasan Kecamatan Tandes, Surabaya.
- SPBU Kebonagung, Kota Pasuruan.
- Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
- Kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang lebih luas di Jawa Timur.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandas Edy.

Lebih jauh, berikut tips cara mengecek keaslian STNK kendaraan dilansir dari Kompas.com:

Baca Juga: Rasa Curiga Wajib Ada, Ini Ciri-ciri BPKB Palsu Berdasarkan Pengalaman Showroom Mobil Bekas

1. Cocokkan data STNK dengan fisik kendaraan

Periksa jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi apakah sesuai dengan kendaraan yang dilihat.

2. Periksa tanda tangan dan cap STNK

Pastikan tanda tangan serta cap pada STNK terlihat jelas dan tidak mencurigakan.

3. Cek nomor rangka kendaraan