Adapun tukang parkir liar, berdasarkan Perda yang berlaku, berpotensi terancam hukuman kurungan paling lama 90 hari, dan denda mulai Rp 500.000 sampai dengan Rp 30 juta.
Ilustrasi tukang parkir liar (Kompas.com)
Adapun tukang parkir liar, berdasarkan Perda yang berlaku, berpotensi terancam hukuman kurungan paling lama 90 hari, dan denda mulai Rp 500.000 sampai dengan Rp 30 juta.