GridOto.com - Pelaku tukang parkir liar kini seperti di atas angin.
Karena tak ada pihak yang mengaku bisa menghukumnya, bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi pun saling angkat tangan.
Kepala Unit Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy mengatakan, pihaknya tidak bisa memberi hukuman pada juru parkir secara langsung.
"Jadi sebenarnya kalau kami menangkap orang kan sipil enggak punya kewenangan ya, Dishub kan sipil, nangkap sipil kan enggak bisa ya. Jadi tentu sebenarnya ini harus aparat gakkum," tutur dia saat dihubungi via telepon, (13/5/26) melansir Kompas.com.
Sementara itu, Polisi mengaku juga tidak bisa serta merta mengambil tindakan pada tukang parkir liar tanpa dasar atau keluhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, polisi berperan dalam pendampingan, pengawasan dan penetapan regulasi yang mengatur praktik pungli dari jukir liar.
"Kalau pendapatan daerah itu, kepolisian membantu sepenuhnya dalam keterlibatan pengaturan regulasi, pengaturan sistem keamanan, termasuk parkir tidak mengakibatkan kemacetan," ujar Budi ditemui di Mapolda Metro Jaya, (15/5/26) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Agak Kaget, Rano Karno Kasih Jawab Begini Soal Parkir Liar dan PKL di Tanah Abang
Ia menjelaskan, justru tindak lanjut bisa dilakukan oleh Dishub dan Satpol PP.
Namun, Polisi juga bisa menindak lanjut jika memang ditemukan praktik pemerasan dalam tindakan pungutan liar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, Dishub memang bisa menertibkan jukir liar, tetapi tidak dengan menghukum.
"Dishub itu bukan enggak bisa menindak, bisa menindak, tapi enggak bisa menghukum. Hukumannya di Tipiring diprosesnya. Hakim yang memutuskan, tapi harus melalui Satpol PP sebagai Koordinator PPNS," ucapnya ketika dihubungi, (15/5/26) disitat dari Kompas.com.
Kata Satriadi, praktik pungutan liar melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Setelah diamankan, umumnya jukir liar akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dengan hukuman akhir denda, sesuai dengan pelanggarannya.
Baca Juga: Parkir Liar Bukan Pelanggaran Biasa, Jukir Dibayangi Ancaman Bui 9 Tahun
"Namanya Tindak Pidana Ringan itu penegakan aturan yang melanggar Perda, bukan KUHAP, bukan melanggar pidana, bukan pidana umum," kata Satriadi.
Selain jukir liar, sidang Tipiring juga mengancam pedagang kaki lima (PKL), kopi keliling (Starling), hingga Pak Ogah.
Namun sering kali Satpol PP dihadapkan dengan dilema saat harus mengambil langkah tegas terhadap warga yang melanggar peraturan daerah (Perda).
Sebab, meskipun sudah diamankan bahkan menjalani sidang Tipiring, akar masalah ada pada kondisi perekonomian masyarakat.
"Terus juga memang ya perekonomian masyarakatnya juga harus bagus gitu kan. Karena ini kan, mencari nafkah," tuturnya.
Kata Satriadi, perlu kolaborasi antar pemegang kebijakan untuk membasmi jukir liar hingga PKL.
Di mana, tak hanya mengusir, tetapi juga mencarikan solusi.
"Yang memang jadi pelanggaran Perda ya harus kita tindaklanjuti sesuai aturan. Yang pasti ya harus sinergi dengan SKPD lain tuh, dengan UMKM terutama sebagai pembina kaki lima," paparnya.
Adapun tukang parkir liar, berdasarkan Perda yang berlaku, berpotensi terancam hukuman kurungan paling lama 90 hari, dan denda mulai Rp 500.000 sampai dengan Rp 30 juta.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR