Pengguna dapat menikmati fitur perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini diharapkan membuat pengurusan administrasi kendaraan menjadi lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Meski begitu, Korlantas Polri menegaskan bahwa implementasi penuh SIM Digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” kata Wibowo.