Dilarang Menteri HAM, Polda Metro Jaya Punya Alasan Kekeuh Tembak Begal di Tempat

By , Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:30 WIB

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menembak komplotan begal yang beraksi di wilayah Jakarta, (18/5/26) (Ridho Danu Prasetyo/Kompas.com)

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
2. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, 3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," kata Iman.

Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam sepekan terakhir, pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.