Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilarang Menteri HAM, Polda Metro Jaya Punya Alasan Kekeuh Tembak Begal di Tempat

Irsyaad W - Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:30 WIB
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menembak komplotan begal yang beraksi di wilayah Jakarta, (18/5/26)
Ridho Danu Prasetyo/Kompas.com
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menembak komplotan begal yang beraksi di wilayah Jakarta, (18/5/26)

GridOto.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menolak dan melarang wacana tembak di tempat pelaku begal seperti yang disampaikan Polisi.

Menurut dia, tindakan represif ini bertentangan dengan prinsip HAM.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, (20/5/26) melansir Kompas.com.

Dia menekankan polisi harusnya menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa untuk melanjutkan proses hukumnya.

Termasuk untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku kejahatan lainnya.

Menjawab larangan itu, Polda Metro Jaya punya alasan kuat tetap kekeuh akan menembak di tempat pelaku begal.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.

Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.

"Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, (22/5/26).

Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pesan Keras ke Begal Motor Lampung, Kapolda Perintahkan Tembak di Tempat

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin tanggapi larangan tembak begal di tempat Menteri HAM, ungkap alasan kuat kekeuh menembak begal
Hanifah Salsabila/Kompas.com
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin tanggapi larangan tembak begal di tempat Menteri HAM, ungkap alasan kuat kekeuh menembak begal

Aturan tersebut antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
2. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, 3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," kata Iman.

Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam sepekan terakhir, pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa