GridOto.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menolak dan melarang wacana tembak di tempat pelaku begal seperti yang disampaikan Polisi.
Menurut dia, tindakan represif ini bertentangan dengan prinsip HAM.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, (20/5/26) melansir Kompas.com.
Dia menekankan polisi harusnya menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi masih bernyawa untuk melanjutkan proses hukumnya.
Termasuk untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku kejahatan lainnya.
Menjawab larangan itu, Polda Metro Jaya punya alasan kuat tetap kekeuh akan menembak di tempat pelaku begal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, petugas dalam Tim Pemburu Begal hanya melepaskan tembakan pada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan orang banyak.
Ia menilai, nyawa masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.
"Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, (22/5/26).
Iman juga menyebut penggunaan senjata api dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pesan Keras ke Begal Motor Lampung, Kapolda Perintahkan Tembak di Tempat
Aturan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
2. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, 3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," kata Iman.
Iman menambahkan, selama Tim Pemburu Begal bertugas dalam sepekan terakhir, pelaku yang ditembak merupakan mereka yang menggunakan senjata api atau senjata tajam saat beraksi maupun ketika berhadapan dengan petugas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR