Siap-siap Bayar Lebih, Kemenkeu Godok Aturan Mobil dan Motor Wajib Berasuransi

By , Kamis, 16 April 2026 | 14:05 WIB

Asuransi mobil. (KOMPAS)

"Sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap dia.

Data yang diterbitkan oleh kepolisian pada 2023 menunjukkan, terdapat hampir 150.00 kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp 300 miliar.

Artinya, terdapat kurang lebih rata-rata kerugian senilai Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.