Ada Biaya Tetek Bengek, Berikut Pengeluran Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM C April 2026

By , Senin, 13 April 2026 | 11:30 WIB

SIM C1 terbaru kini memiliki format memakai logo motor atau mobil (Dok. Korlantas Polri)

Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:

SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.

SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Syarat pembuatan SIM C meliputi:

- Kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
- Kemampuan membaca dan menulis.
- Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
- Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
- Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.