Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat saat berkendara.
Masyarakat diimbau selalu membawa dokumen kendaraan lengkap dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pengguna jalan.