Sering Dianggap Sepele, Aturan SIM-STNK Ini Saat Razia Sering Bikin Pengendara Kaget

By , Minggu, 12 April 2026 | 15:30 WIB

Ilustrasi Razia kendaraan oleh polisi (Riski Cahyadi/Tribun-Medan.com)

Dilakukan secara rutin, umumnya setiap enam bulan atau sesuai kebutuhan. Biasanya dilakukan secara gabungan oleh Polri dan instansi terkait.

Pemeriksaan ini didasarkan pada:

- Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan
- Maraknya kejahatan kendaraan bermotor
- Banyaknya kendaraan tidak laik jalan
- Pelanggaran perizinan dan kelebihan muatan

2. Pemeriksaan Insidental

Dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:

- Operasi kepolisian
- Tertangkap tangan
- Penanggulangan kejahatan

Baca Juga: Mobil Otonom Bikin Polisi Bingung, Bikin Kesalahan Tapi Tak Bisa Ditilang

Dalam operasi kepolisian, pemeriksaan bertujuan untuk:

- Menertibkan dokumen kendaraan
- Memastikan kelayakan teknis kendaraan
- Menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas

Menurut Indra, jika tidak melakukan pelanggaran, pengendara umumnya tidak akan diperiksa secara acak dalam kondisi tertentu.

Namun, pengecualian berlaku jika:

- Pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran
- Terekam sistem tilang elektronik (ETLE)
- Ada operasi atau kebutuhan khusus kepolisian

Hal penting lainnya, setiap pemeriksaan yang dilakukan petugas harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.