Dilakukan secara rutin, umumnya setiap enam bulan atau sesuai kebutuhan. Biasanya dilakukan secara gabungan oleh Polri dan instansi terkait.
Pemeriksaan ini didasarkan pada:
- Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan
- Maraknya kejahatan kendaraan bermotor
- Banyaknya kendaraan tidak laik jalan
- Pelanggaran perizinan dan kelebihan muatan
2. Pemeriksaan Insidental
Dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Operasi kepolisian
- Tertangkap tangan
- Penanggulangan kejahatan
Baca Juga: Mobil Otonom Bikin Polisi Bingung, Bikin Kesalahan Tapi Tak Bisa Ditilang
Dalam operasi kepolisian, pemeriksaan bertujuan untuk:
- Menertibkan dokumen kendaraan
- Memastikan kelayakan teknis kendaraan
- Menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas
Menurut Indra, jika tidak melakukan pelanggaran, pengendara umumnya tidak akan diperiksa secara acak dalam kondisi tertentu.
Namun, pengecualian berlaku jika:
- Pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran
- Terekam sistem tilang elektronik (ETLE)
- Ada operasi atau kebutuhan khusus kepolisian
Hal penting lainnya, setiap pemeriksaan yang dilakukan petugas harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.