Fatal Kalau Telat! SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang dan Harus Buat Baru

By , Sabtu, 11 April 2026 | 09:30 WIB

ilustrasi SIM (Tribunnews/JEPRIMA)

Untuk melengkapi proses administrasi, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, bukti lulus tes psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS yang masih aktif.

Karena itu, agar tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal, pemilik SIM sebaiknya melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Selain lebih praktis, langkah ini juga dapat menghemat waktu dan biaya.