Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dari enam debt collector yang diamankan, hanya dua yang memiliki sertifikat SPPI.
Menurut Anwar, para pelaku melakukan penarikan kendaraan berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, yakni PT KPS. Namun dalam praktiknya, tindakan tersebut salah sasaran.
Baca Juga: Premanisme, Polisi Sebut Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan Serupa Aksi Begal
Melansir TribunJateng, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil yang dicegat tidak memiliki tunggakan angsuran sama sekali.
Kendaraan itu merupakan mobil rental yang digunakan oleh korban asal Jepara.
Kekeliruan identifikasi diduga menjadi pemicu utama aksi penarikan paksa tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa praktik menghadang kendaraan di jalan untuk penagihan kredit tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Penarikan kendaraan di jalan dengan cara menghadang seperti itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Keenam tersangka ditangkap oleh tim Jatanras pada Selasa (24/2) di kawasan Karangtempel.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk aspek legalitas serta prosedur penarikan kendaraan yang mereka jalankan.