Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus

By , Selasa, 24 Februari 2026 | 10:00 WIB

Unggahan yang mempertanyakan kenapa bayar pajak kendaraan tanpa KTP ditolak, tapi kalau lewat calo bisa mulus (IG/@thinksmart.id)

Menariknya, Mukhlis menilai hal itu bisa menjadi angin segar di kemudian hari, seiring berkembangnya era digitalisasi.

"Seharusnya birokrasi yang sederhana ini bisa diresmikan, dengan tanpa mengabaikan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan, berupa peningkatan kualitas layanan publik, saya kira ini bisa menarik masyarakat untuk taat bayar pajak," ucap Mukhlis.

Baca Juga: Calo Minggir Dulu, Ini Syarat Komplit dan Biaya Kalau Mau Mutasi Kendaraan

Hal serupa disampaikan Nurhadi (40) Karyawan Swasta di Semarang. Dia berharap urusan bayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dan transparan.

"Saya tidak masalah bila harus bayar PKB kena biaya tambahan, saat proses balik nama saya pakai jasa calo, tapi mungkin birokrasi yang ringkas ini bisa jadi kemudahan bagi warga lain tanpa harus kena biaya tambahan,” ucap Nurhadi, (17/2/26) menukil Kompas.com.

Menurut Nurhadi, masyarakat membutuhkan birokrasi yang lebih mudah dan sederhana.

Di sisi lain fungsi registrasi dan identifikasi bisa dilakukan dengan sistem yang terbarukan.

"Kalau birokrasi mudah, layanan publik optimal, tak ada pungli, mungkin akan mendorong masyarakat yang belum taat pajak menjadi taat, karena caranya lebih mudah dan tak membebani," ucap Nurhadi.

Nurhadi menilai, di era digitalisasi yang semakin canggih seperti saat ini. Data kendaraan seharusnya bisa diakses dengan lebih mudah tanpa menghilangkan unsur keamanan pihak kepolisian.

"Contohnya, saat ini pinjaman online bisa menyederhanakan proses pinjaman hanya dengan modal foto dan KTP, sehingga registrasi dan identifikasi kendaraan seharusnya pun bisa," papar Nurhadi.

Baca Juga: Calo Samsat Pemalang Meresahkan, Mobil Pikap Bu Nurohmah Lenyap Saat Ingin Cek Fisik

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan 'tembak KTP' berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak.

"Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan," ucap Prianggo, (22/2/26) mengutip Kompas.com.