GridOto.com - Polisi mulai memburu produsen knalpot rumahan atau home industry di Jawa Barat.
Para pemiliknya dicari dan diwajibkan setor data lokasi dan sebagainya.
Tujuannya agar rencana penyusunan regulasi yang mengatur produksi serta peredaran knalpot brong di wilayah Jawa Barat bisa terwujud.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Raydian Kokrosono menyebutkan pihaknya telah berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat terkait urgensi payung hukum yang menyasar aspek produksi.
Saat ini, kepolisian masih mengidentifikasi titik-titik pembuatan knalpot tersebut.
"Saat ini sedang kita data bersama Pemda, barang ini diproduksi di mana. Namun sudah kami sampaikan ke Pak Gubernur bahwa tersebar ya di wilayah Jawa Barat ada, di luar Provinsi Jawa Barat juga ada," ucap Raydian di Mapolda Jabar, (18/2/26) dikutip dari Kompas.com.
"Ada yang merakit sendiri, ada juga yang memang home industry," sambungnya.
Baca Juga: Ultimatum Dedi Mulyadi, Siswa Baru Wajib Teken Surat Perjanjian Soal Motor Sampai Knalpot
Raydian mengakui hingga kini belum ada aturan hukum spesifik yang mengatur proses produksi knalpot bising.
Selama ini, polisi melakukan penindakan berdasarkan kriteria standar kendaraan bermotor dan dampaknya terhadap ketertiban umum.
"Ini memang belum ada payung hukumnya. Kita hanya menindak karena kita nilai dan data dan itu tak standar dan itu meresahkan masyarakat terutama memekakan telinga sehingga mengganggu ketenangan masyarkat," ujar Raydian.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Polda Jabar memusnahkan 4.599 knalpot bising hasil razia jajaran Satlantas di seluruh Polres di Jabar sejak November hingga Januari.