Opsen Bikin Gaduh, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

By , Rabu, 18 Februari 2026 | 09:40 WIB

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

- NJKB: Rp 100.000.000

- Bobot kendaraan: 1,05

- Tarif PKB: 1,05 persen

- Tarif Opsen PKB: 66 persen dari PKB pokok

- PKB pokok: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500

- Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000

- Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000

Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat menghitung kewajiban pajaknya secara lebih rinci serta menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.