- NJKB: Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan: 1,05
- Tarif PKB: 1,05 persen
- Tarif Opsen PKB: 66 persen dari PKB pokok
- PKB pokok: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500
- Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000
- Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000
Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat menghitung kewajiban pajaknya secara lebih rinci serta menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.