"Dari hasil penelusuran, sebagian BPKB berhasil ditemukan, termasuk yang masih tersimpan di Samsat atau sempat dipinjam," tambahnya.
Sementara, jumlah BPKB yang belum ditemukan tersisa 147 unit.
BPKAD memastikan proses penelusuran akan terus dilakukan karena pengelolaan kendaraan dinas beserta dokumennya menjadi tanggung jawab OPD pengguna sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.