Menurutnya, jasa jerambah di dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk tersebut sudah ada sejak dulu dan berjalan bertahun-tahun.
Tugas mereka adalah memasang tali kapal besar yang dilipat menyerupai keset antara landasan dermaga plengsengan dengan ujung pintu kapal.
Tujuannya agar motor, mobil dan truk yang akan keluar dan masuk lebih mudah, tidak terhalang ujung pintu kapal yang lebih tinggi dengan landasan plengsengan
Pihaknya saat ini juga berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk, kepolisian dan jerambah ketapang agar tidak dianggap pungli oleh masyarakat, terutama yang menuding.
"Kami bukan pungli, kami menawarkan jasa," tegasnya.
Jasa jerambah ini, kata dia, juga merupakan lapangan pekerjaan warga.
Jika nantinya jasa ini dianggap pungli dan pada akhirnya dihentikan, maka para anggota yang merupakan tulang punggung keluarga akan menganggur.
Baca Juga: Mencengangkan, Sopir Truk ODOL Blak-blakan Pungli Oknum Aparat di Jakarta Capai Rp 3 Juta
"Semua pendapatan dibagikan kepada semua anggota dan untuk biaya pembelian jerambah," ujarnya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, Sukirman menjelaskan jasa jerambah tersebut sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum ada pelabuhan modern dan berjalan bertahun-tahun.
Menurutnya, pungutan jasa jerambah tersebut tidak memaksa. Artinya, para pengguna jasa yang merasa keberatan diperbolehkan untuk tidak membayar.
"Biasanya sopir mobil besar atau truk barang langsung memberikan uang tanpa diminta karena mereka tahu fungsinya," terang Sukirman.