Penilangan dilakukan di bawah JPO Paledang Kota Bogor.
Petugas memberhentikan angkot yang terlihat kondisinya sudah tidak layak.
“Untuk jumlahnya terus bertambah. Setiap hari petugas dilapangan melakukan penilangan,” tandasnya.
Berdasarkan data dari Dishub Kota Bogor, sebanyak 1.940 angkot tua yang sudah berusia diatas 20 tahun di Kota Bogor tak boleh lagi mengaspal per 1 Januari 2026.