Warga Jabar Bilang Terima Kasih, Tarif Pajak Dua Jenis Kendaraan Ini Dimurahkan Dedi Mulyadi

By , Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:00 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beri kompensasi uang Rp 800.000 ke sopir angkot puncak Bogor (TribunJabar.id)

GridOto.com - Pemilik dua jenis kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat ini wajib bilang terima kasih ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Karena tarif pajak dua jenis kendaraan tersebut dimurahkan Dedi Mulyadi mulai awal 2026.

Yakni kendaraan berpelat nomor kuning, lebih khususnya mobil angkutan penumpang dan mobil barang.

"Untuk kendaraan pelat kuning, angkutan penumpang yang dulu 2025 dikenakan 60 persen, pajaknya hari ini diturunkan menjadi 30 persen," kata KDM sapaan akrabnya dikutip dari video Instagram dan sudah dikonfirmasi, (2/1/26) menukil Kompas.com.

"Sedangkan pelat kuning untuk angkutan barang, yang dulu dikenakan tarif pajaknya 100 persen, sekarang diturunkan menjadi 70 persen," papar Dedi.

Dedi mengatakan, keringanan pajak untuk angkutan penumpang dan barang bertujuan meringankan beban sektor transportasi.

Selain itu, seluruh layanan pemerintahan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, kembali berjalan sejak 2 Januari 2026. Tarif kendaraan pribadi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Punya Kuasa, Awal 2026 Buat Pemilik Mobil dan Motor Bahagia Atas Keputusan Ini

Ilustrasi truk angkutan barang (Istimewa)

Dedi juga memastikan, tidak ada perubahan tarif pajak untuk mobil dan motor pribadi.

Pajak kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tetap sama seperti tahun sebelumnya.

"Untuk pajak kendaraan bermotor, kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan pajak kendaraan, termasuk penurunan tarif bagi pelat kuning, menunjukkan pajak yang dibayarkan warga telah berkontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.