"Bukti-bukti yang kami kumpulkan mengarah kuat pada pelaku. Dalam kurun waktu sehari, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti pendukung," beber Ardi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.