Pemilik Mitsubishi Canter Asal Pacitan Ini Ditaksir Rugi Rp 250 Juta, Terlena Janji Warga Sragen

By , Jumat, 28 November 2025 | 09:30 WIB

RW (44) pelaku penggelapan truk Mitsubishi Canter milik warga Pacitan, Jawa Timur yang digadaikan lalu dijual di Rimbo Bujang, Sumatera Barat (Dok. Satreskrim Polres Sragen/RRI)

"Bukti-bukti yang kami kumpulkan mengarah kuat pada pelaku. Dalam kurun waktu sehari, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti pendukung," beber Ardi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.