GridOto.com - Dwi Cahyono, warga Pacitan, Jawa Timur, pemilik truk Mitsubishi Canter nopol AE 8179 UF ditaksir mengalami kerugian Rp 250 juta.
Kerugian sebanyak itu akibat Ia terlena dengan janji warga Sragen, Jawa Tengah berinisial RW (44).
Bermula pada Mei 2025, RW menghubungi Dwi dengan niat menyewa truk tersebut.
RW berdalih truk tersebut akan digunakan untuk pekerjaan pengiriman barang ke Sumatera.
Selama tiga bulan pertama (Juni hingga Agustus), RW masih membayar uang sewa secara rutin.
Namun, memasuki bulan September, pembayaran terhenti dan RW mulai sulit dihubungi.
Kecurigaan Dwi terbukti setelah Ia mendapatkan informasi truk tersebut telah digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, dan kemudian dijual kepada pihak lain tanpa izin.
Baca Juga: Sopir Harian Lepas Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Mitsubishi Canter dan Kunci Duplikat
Yup, truk Mitsubishi Canter milik Dwi digelapkan pelaku RW.
"Modus yang digunakan adalah mengambil kepercayaan korban melalui perjanjian sewa, namun kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan tersebut demi mendapatkan uang secara instan," jelas Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, (27/11/25) mengutip Kompas.com.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR