GridOto.com - Dwi Cahyono, warga Pacitan, Jawa Timur, pemilik truk Mitsubishi Canter nopol AE 8179 UF ditaksir mengalami kerugian Rp 250 juta.
Kerugian sebanyak itu akibat Ia terlena dengan janji warga Sragen, Jawa Tengah berinisial RW (44).
Bermula pada Mei 2025, RW menghubungi Dwi dengan niat menyewa truk tersebut.
RW berdalih truk tersebut akan digunakan untuk pekerjaan pengiriman barang ke Sumatera.
Selama tiga bulan pertama (Juni hingga Agustus), RW masih membayar uang sewa secara rutin.
Namun, memasuki bulan September, pembayaran terhenti dan RW mulai sulit dihubungi.
Kecurigaan Dwi terbukti setelah Ia mendapatkan informasi truk tersebut telah digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, dan kemudian dijual kepada pihak lain tanpa izin.
Baca Juga: Sopir Harian Lepas Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Mitsubishi Canter dan Kunci Duplikat
Yup, truk Mitsubishi Canter milik Dwi digelapkan pelaku RW.
"Modus yang digunakan adalah mengambil kepercayaan korban melalui perjanjian sewa, namun kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan tersebut demi mendapatkan uang secara instan," jelas Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, (27/11/25) mengutip Kompas.com.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Polres Sragen pun gerak cepat setelah mendapat laporan pada 26 November 2025, dan berhasil menangkap pelaku RW.
Warga Wonokerso, Kedawung, Sragen tersebut kini sudah berada di Polres Sragen.
"Bukti-bukti yang kami kumpulkan mengarah kuat pada pelaku. Dalam kurun waktu sehari, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti pendukung," beber Ardi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR