Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Mitsubishi Canter Asal Pacitan Ini Ditaksir Rugi Rp 250 Juta, Terlena Janji Warga Sragen

Irsyaad W - Jumat, 28 November 2025 | 09:30 WIB
RW (44) pelaku penggelapan truk Mitsubishi Canter milik warga Pacitan, Jawa Timur yang digadaikan lalu dijual di Rimbo Bujang, Sumatera Barat
Dok. Satreskrim Polres Sragen/RRI
RW (44) pelaku penggelapan truk Mitsubishi Canter milik warga Pacitan, Jawa Timur yang digadaikan lalu dijual di Rimbo Bujang, Sumatera Barat

GridOto.com - Dwi Cahyono, warga Pacitan, Jawa Timur, pemilik truk Mitsubishi Canter nopol AE 8179 UF ditaksir mengalami kerugian Rp 250 juta.

Kerugian sebanyak itu akibat Ia terlena dengan janji warga Sragen, Jawa Tengah berinisial RW (44).

Bermula pada Mei 2025, RW menghubungi Dwi dengan niat menyewa truk tersebut.

RW berdalih truk tersebut akan digunakan untuk pekerjaan pengiriman barang ke Sumatera.

Selama tiga bulan pertama (Juni hingga Agustus), RW masih membayar uang sewa secara rutin.

Namun, memasuki bulan September, pembayaran terhenti dan RW mulai sulit dihubungi.

Kecurigaan Dwi terbukti setelah Ia mendapatkan informasi truk tersebut telah digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, dan kemudian dijual kepada pihak lain tanpa izin.

Baca Juga: Sopir Harian Lepas Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Mitsubishi Canter dan Kunci Duplikat

Yup, truk Mitsubishi Canter milik Dwi digelapkan pelaku RW.

"Modus yang digunakan adalah mengambil kepercayaan korban melalui perjanjian sewa, namun kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan tersebut demi mendapatkan uang secara instan," jelas Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, (27/11/25) mengutip Kompas.com.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 250 juta.

Polres Sragen pun gerak cepat setelah mendapat laporan pada 26 November 2025, dan berhasil menangkap pelaku RW.

Warga Wonokerso, Kedawung, Sragen tersebut kini sudah berada di Polres Sragen.

"Bukti-bukti yang kami kumpulkan mengarah kuat pada pelaku. Dalam kurun waktu sehari, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti pendukung," beber Ardi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa