"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut hasil cek urine positif narkotika jenis sabu," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.