"Kalau TLO harus memenuhi syarat biaya perbaikan akibat kerugian harus sama dengan atau lebih besar 75 persen dari harga pertanggungan mobil saat kejadian," lanjut Iwan.
Jika asuransi mobil sudah mencakup risiko banjir, langkah selanjutnya adalah memenuhi prosedur klaim asuransi dengan persyaratan sebagai berikut:
-Kerusakan murni karena banjir
-Tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir
-Bukti kerusakaan yang diakibatkan banjir
-Rincian kronologi kejadian
-SIM pemilik mobil
-STNK
-Formulir klaim asuransi mobil yang telah diisi dengan jelas.
Jika syarat di atas sudah sesuai, ada beberapa tahapan lagi agar klaim asuransi bisa diterima, di antaranya:
-Mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 3X24 jam sehingga masalah dapat segera diatasi.
-Minta bantuan pada pihak perusahaan asuransi agar mencegah kerusakan yang lebih parah. Ini supaya tidak ada penilaian dari pihak perusahaan asuransi yang dapat mempengaruhi pengajuan klaim.